LAMANINDO.COM, BATAUGA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Selatan menegaskan akan menindaklanjuti aktivitas tambang galian C ilegal yang ditemukan di pesisir Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga. Aktivitas penambangan pasir tersebut diketahui setelah video kegiatannya beredar luas di media sosial.
Kepala DLH Buton Selatan, La Mane Mela, yang memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
“Hasil sidak hari ini jelas menunjukkan aktivitas tambang ini ilegal. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dan sementara mengimbau pelaku untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan,” ujar La Mane Mela, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan. Selain terumbu karang yang ikut terangkat ke permukaan, aktivitas pengerukan pasir juga menyebabkan pendalaman di area pesisir dan berpotensi menimbulkan abrasi berat.
“Terumbu karang sudah banyak yang terangkat, pasir pantai diangkut ke darat, dan terjadi pendalaman di sekitar pantai. Kalau dibiarkan, kawasan ini bisa tenggelam karena abrasi,” jelasnya.
La Mane Mela mengungkapkan, para pelaku menggunakan alat berat untuk mengeruk pasir di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi awal, aktivitas penambangan ini sudah berlangsung cukup lama, meski pada awalnya dilakukan secara manual oleh masyarakat.
“Kalau secara manual, masyarakat memang sudah sejak lama melakukannya. Tapi untuk penggunaan alat berat ini, kami baru dapat informasinya. Itu sebabnya kami turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya.
DLH Buton Selatan berencana menindaklanjuti kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainnya.
“Langkah pertama, kami hentikan dulu kegiatannya. Selanjutnya, kami akan koordinasikan dengan APH untuk penegakan hukum, karena ini jelas aktivitas ilegal,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi karena dapat merusak ekosistem pesisir dan mengancam keselamatan warga sekitar.
“Kalau ingin menambang, harus memiliki izin dan dokumen yang sah. Jangan main kucing-kucingan seperti ini, karena dampaknya besar bagi lingkungan dan masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Lurah Bandar Batauga, La Ode Halilu, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan sebenarnya telah menindaklanjuti aktivitas tersebut sejak awal tahun.
“Sejak saya menjabat Februari lalu, kami sudah melayangkan surat ke Kecamatan Batauga, DLH, dan Polsek Batauga, karena waktu itu kami melihat ada alat berat yang beroperasi,” jelasnya.
Namun, ia mengaku baru mengetahui adanya aktivitas penambangan terbaru setelah video pengerukan pasir itu viral di media sosial.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari DLH Buton Selatan, Satpol PP, dan Pemerintah Kelurahan Bandar Batauga kembali melakukan sidak di lokasi tambang galian C pada Selasa (7/10/2025). Namun, tim tidak berhasil menemui pemilik alat berat, karena tidak berada di lokasi.
Meski begitu, petugas sempat mendapati satu unit truk yang sedang melakukan pemuatan pasir dan langsung memberikan teguran serta melarang aktivitas pemuatan lebih lanjut.
DLH memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah hukum bila aktivitas serupa masih berlanjut di kawasan pesisir tersebut. (sr)
