LAMANINDO.COM, BANGKA BELITUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum. Hal ini disampaikan saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa tugas utama Kementerian ATR/BPN adalah memberikan jaminan hukum atas tanah masyarakat melalui proses legalisasi aset.
“Kita orang Kementerian ATR/BPN tugasnya memastikan tanah rakyat itu aman. Karena kita masuk kategori land tenure, yaitu legalisasi aset. Aset itu harus dilegalisasi, dan itu tugas kita,” ujar Nusron Wahid di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia juga mengingatkan pentingnya sikap proaktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Jangan hanya menunggu. Kalau menunggu, belum tentu masyarakat paham. Siapa yang paling paham prosesnya? Kita. Jadi, kita yang harus proaktif,” tegasnya.
Menurut Nusron, keberhasilan pelayanan pertanahan tidak hanya diukur dari jumlah layanan yang diberikan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Salah satunya melalui peningkatan jumlah tanah yang telah disertipikatkan.
“Output yang bisa dilihat masyarakat itu adalah semakin banyak tanah yang dilegalisasi atau sudah disertipikatkan, tapi tetap prudent,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2024, Kementerian ATR/BPN mencatat 7.866.517 layanan pertanahan di seluruh Indonesia, dengan 35.714 layanan di antaranya berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hizkia Simarmata, melaporkan bahwa hingga tahun berjalan terdapat 715.039 bidang tanah terdaftar, dan 552.667 bidang di antaranya telah bersertipikat.
Hizkia juga menyampaikan capaian signifikan dalam sertipikasi aset pemerintah daerah. Dari target 100 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah diterbitkan 241 sertipikat hingga tahun 2025.
“Capaian ini menunjukkan sinergi kuat antara Kanwil BPN dan pemerintah daerah dalam memastikan aset negara memiliki kepastian hukum,” ujar Hizkia.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Penasehat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Jhoni Ginting, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Inspektur Wilayah I Arief Muliawan. Turut hadir pula seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran. (ge/rt/sr)
