Rabu , 4- Februari - 2026
BerandaNASIONALLewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Masyarakat Bisa Cek Tanah Sendiri dari Ponsel

Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Masyarakat Bisa Cek Tanah Sendiri dari Ponsel

LAMANINDO.COM, PALEMBANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Salah satu inovasi tersebut adalah aplikasi Sentuh Tanahku, yang kini dilengkapi fitur “Cek Bidang” untuk memudahkan masyarakat mengetahui status dan legalitas bidang tanah secara digital.

Melalui fitur ini, masyarakat dapat langsung mengecek letak bidang tanah di peta digital serta memastikan status kepemilikan tanahnya sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN. Layanan ini menjadi langkah nyata digitalisasi pertanahan menuju pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.

Salah satu warga Palembang, Arya Romadhona (27), mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi tersebut. Ia dapat mengecek status bidang tanah miliknya tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.

“Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, awalnya belum tahu sudah terdaftar atau belum. Teman menyarankan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, lalu saya coba cek, dan ternyata titik lokasi serta alamatnya sesuai. Prosesnya mudah dan langsung bisa digunakan,” ujar Arya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).

Bagi Arya, fitur Cek Bidang sangat membantu untuk memastikan keaslian Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimilikinya. Hanya dengan beberapa langkah melalui ponsel, ia bisa memastikan keamanan dan keabsahan sertipikat tanah secara cepat dan mandiri.

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat dapat membuka aplikasi Sentuh Tanahku, kemudian memilih menu “Layanan” dan klik “Cari Bidang”.

Jika masih menggunakan sertipikat analog, pengguna perlu mengisi data berupa Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat. Setelah data lengkap, sistem akan menampilkan peta bidang sesuai sertipikat.

Sementara bagi pemilik Sertipikat Elektronik, cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) untuk mengetahui data tanah secara digital.

Setelah memahami kemudahan fitur tersebut, Arya berencana melakukan alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik. Menurutnya, sertipikat digital lebih aman karena tersimpan dalam sistem elektronik dan sulit dipalsukan.

“Sudah ada pembaruan Sertipikat Elektronik, saya ingin beralih ke sana. Kalau bisa, kita gunakan versi terbaru karena bisa langsung discan di aplikasi Sentuh Tanahku,” tuturnya.

Melalui transformasi digital seperti Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan yang transparan, efisien, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. (dr/jr/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer