LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional melalui upaya pelestarian budaya lokal. Dua karya budayanya, Tradisi Metau’a dan Tari Fomani, resmi diajukan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025 yang digelar di Hotel Sutasoma, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Sidang nasional yang berlangsung pada 5–11 Oktober 2025 itu dipimpin oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh provinsi di tanah air.
Delegasi Kabupaten Buton Selatan hadir lengkap, dipimpin oleh Kepala Dinas Kebudayaan La Ode Haerudin, didampingi Anggota Komisi II DPRD Buton Selatan Darmani, serta maestro Tari Fomani, Pomili Womal. Kehadiran mereka turut didukung oleh keluarga besar masyarakat Siompu di Jakarta yang memberikan semangat dan dukungan moril selama kegiatan berlangsung.
Dalam pemaparannya, La Ode Haerudin menjelaskan, Tari Fomani memiliki akar sejarah panjang yang berkaitan dengan jejak kedatangan pasukan Majapahit di wilayah Kepulauan Buton.
“Di Liya dan Kaledupa, Wakatobi, masih terdapat tempat tapa yang disebut Tapaa, dipercaya sebagai lokasi persinggahan Gajah Mada. Bahkan ada batu yang dikenal sebagai Batu Mada, yang diyakini masyarakat sebagai peninggalan bersejarah,” ungkapnya.
Haerudin menambahkan, jejak serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain, seperti Kompo Oge di Kamaru, Manjapai di Wabula, hingga situs di Benteng Takimpo. Di Batauga dikenal Landoro Langi, sementara di Pulau Siompu terdapat Lapale Yandala yang berarti “orang yang menyeberangi lautan.”
Berangkat dari memori kolektif dan narasi sejarah itulah, Tari Fomani lahir sebagai tarian sakral masyarakat Siompu yang melambangkan penghormatan, kebersamaan, serta keteguhan dalam menjaga tradisi leluhur. Dalam sidang tersebut, Tari Fomani juga dipentaskan langsung di hadapan tim ahli, menampilkan harmoni gerak, nilai spiritual, dan kekuatan simbolik budaya Buton Selatan.
“Kami berharap pada 10 Oktober mendatang dua karya budaya ini dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan ini bukan hanya kebanggaan Buton Selatan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga jati diri bangsa,” ujar Haerudin menutup presentasinya.
Sidang Penetapan WBTbI Indonesia 2025 menjadi momentum penting bagi seluruh daerah untuk memperkenalkan kekayaan budayanya sekaligus memperkuat komitmen pelestarian warisan leluhur agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (sr)