LAMANINDO.COM, GUNUNGKIDUL — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Wujud nyata dari kolaborasi tersebut terlihat saat Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah di Desa Kelor, Kabupaten Gunung Kidul, Rabu (8/10/2025).
“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Wamen Ossy.
Dalam kegiatan tersebut, Menko AHY bersama Wamen Ossy dan Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyerahkan sertipikat hasil dari berbagai program, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf.
Adapun total sertipikat yang diserahkan meliputi 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf.
Wamen Ossy menegaskan, sertipikat tanah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sertipikat adalah bentuk kepastian hukum atas tanah sekaligus fondasi bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Semoga masyarakat penerima dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan warga agar menjaga sertipikat dengan baik dan tidak gegabah menggunakannya.
“Sertipikat itu bukti kekayaan keluarga. Jadi disimpan baik-baik, jangan dijual atau digadaikan kalau tidak terpaksa. Jangan sampai hilang, karena itu aset berharga,” pesan Sri Sultan.
Dalam kesempatan yang sama, Menko AHY juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik kejahatan pertanahan.
“Sertipikat Hak Milik ini adalah bukti sah dari negara. Jangan sembarangan dipinjamkan atau jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, sekitar 91,68% atau 2,87 juta bidang telah terdaftar. Program PTSL diharapkan mampu meningkatkan jumlah bidang tanah bersertipikat secara signifikan hingga tahun 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; para Kepala Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta perwakilan Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul. (wn/mw/sr)