LAMANINDO.COM, PEKALONGAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Agama berkomitmen mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara produktif bagi kepentingan umat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama kedua kementerian.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” ujar Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Nusron menjelaskan, secara struktural pengelolaan wakaf berakar di Kementerian Agama karena melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, dari sisi administrasi pertanahan, penerbitan sertipikat menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Tanpa sertipikat dari ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat sekitar 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah itu, 278.469 bidang seluas 26.852 hektare telah terdaftar, sementara hingga 2025 sebanyak 11.309 bidang telah bersertipikat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa kerja sama lintas kementerian ini akan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk untuk tempat ibadah, madrasah, dan makam.
Ia menilai, kolaborasi tersebut semakin kuat dengan keterlibatan KUA dan perguruan tinggi keagamaan, seperti UIN Pekalongan melalui program KKN Tematik.
“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah luar biasa. Baru kali ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus,” ujar Waryono.
Menurutnya, sinergi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menggerakkan peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan aset keagamaan untuk kemaslahatan umat. (ge/jm/sr)