Jumat , 24- Oktober - 2025
BerandaNASIONALMenteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

LAMANINDO.COM, SAMARINDA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memimpin pertemuan bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam dan lembaga keagamaan di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025), untuk membahas percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim itu berlangsung dalam suasana dialogis. Menteri Nusron menyebut kegiatan ini sebagai ajang berbicara “dari hati ke hati” guna mencari solusi bersama atas masih rendahnya tingkat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia, khususnya di Kaltim.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati tentang masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri Nusron.

Ia menegaskan, sertipikasi dilakukan untuk mencegah potensi persoalan hukum di masa depan. “Jangan sampai masjid, rumah Allah yang kita muliakan, justru bermasalah karena tanahnya belum bersertipikat,” tambahnya.

Menurut data yang disampaikan Menteri Nusron, tingkat sertipikasi tanah wakaf di Kaltim masih rendah. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf, baru sekitar 291 bidang atau 10 persen yang telah bersertipikat. Sementara itu, tanah wakaf untuk masjid baru mencapai 21 persen, dan musala sekitar 10 persen. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya percepatan dan sinergi lintas lembaga.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menyoroti banyaknya masalah tanah wakaf muncul ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, seperti yang terjadi di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Ia menegaskan pentingnya peran organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kementerian Agama untuk bekerja sama menyelesaikan persoalan ini.

Selain rendahnya jumlah tanah bersertipikat, Nusron juga menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). “Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini banyak sekali terjadi,” ungkapnya.

Menteri Nusron menargetkan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat diselesaikan dalam dua tahun ke depan. Ia mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada. “Maka saya butuh komitmen kita bersama. Mari kita selesaikan masalah ini agar umat bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan,” tegasnya.

Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad, serta perwakilan dari berbagai lembaga keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, DMI, BWI, MUI, Baznas, Yayasan Hidayatullah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Kanwil Kementerian Agama Kaltim. (ls/jr/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X