LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam satu tahun kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Program pendaftaran tanah yang digalakkan kementerian tersebut berhasil memberikan dampak ekonomi yang besar, baik bagi masyarakat maupun negara, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp1.021,95 triliun.
“Pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi, tapi fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar memberikan kepastian hukum bagi rakyat sekaligus membuka potensi ekonomi luar biasa,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan persnya, Kamis (23/10/2025).
Dalam kurun waktu satu tahun, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, di antaranya 2.687.686 bidang telah bersertipikat. Menurut Nusron, capaian tersebut berkontribusi langsung terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, serta penerimaan negara.
Rincian kontribusi ekonomi dari program pendaftaran tanah tersebut antara lain berasal dari Hak Tanggungan sebesar Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,15 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp12,4 triliun. “Pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” tegas Nusron.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mencatat kemajuan dalam pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar kawasan dengan batasan tertentu, seperti sempadan sungai, garis pantai, dan kawasan hutan. Langkah ini bertujuan memastikan pemanfaatan ruang yang lebih tepat sasaran dan minim konflik.
“Data spasial yang valid adalah kunci pembangunan yang terukur, investasi yang aman, dan penyelesaian sengketa yang efektif,” imbuh Menteri Nusron.
Hingga Oktober 2025, sebanyak 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, dengan 97 juta bidang di antaranya telah bersertipikat. Capaian ini menunjukkan percepatan nyata menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” tutup Menteri Nusron. (sr)
