Minggu , 2- November - 2025
BerandaNASIONALNusron Wahid: Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan Bentuk Early Warning System

Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Lembaga Pendidikan Bentuk Early Warning System

LAMANINDO.COM, SAMARINDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal. Langkah ini disebutnya sebagai bentuk perlindungan dini terhadap aset keagamaan agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

“Saya minta tolong semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan, mari bersama-sama melakukan sertipikasi. Ini bagian dari early warning system (sistem peringatan dini), proteksi dini, dan mitigasi risiko agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menurut Menteri Nusron, masih banyak aset pesantren, madrasah, dan majelis taklim yang berdiri di atas tanah tanpa sertipikat. Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan ketika tanah tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Saat pengurus meninggal dunia atau terjadi peralihan kepemilikan, pihak keluarga sering mengklaim tanah tersebut sebagai warisan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik.

Ia menegaskan, sertipikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum atas aset lembaga pendidikan, tetapi juga memperkuat posisi lembaga dalam memperoleh dukungan pendanaan maupun pembangunan sarana prasarana.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah telah membuka jalur bagi yayasan pendidikan dan sosial untuk menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Namun, lembaga yang bersangkutan perlu memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi instansi terkait.

“Kalau yayasan Islam, rekomendasinya dari BIMAS Islam Kementerian Agama. Sedangkan untuk yayasan sosial, dari Kementerian Sosial. Setelah itu, barulah mereka bisa menjadi subjek penerima SHM,” jelasnya.

Tanpa legalitas tanah yang jelas, lembaga pendidikan kerap menghadapi kesulitan dalam pengembangan infrastruktur maupun akses pembiayaan melalui perbankan. Sebaliknya, lembaga yang telah memiliki sertipikat dapat lebih mudah mengakses pendanaan dan mengoptimalkan pembangunan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Hadir pula perwakilan organisasi keagamaan di Kaltim, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), perwakilan Kanwil Kemenag, serta Badan Wakaf Indonesia. (ls/jr/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X