Minggu , 2- November - 2025
BerandaNASIONALSetahun Menteri Nusron: 3.019 Kasus Tanah Tuntas, Aset Negara Rp9,67 Triliun Terselamatkan

Setahun Menteri Nusron: 3.019 Kasus Tanah Tuntas, Aset Negara Rp9,67 Triliun Terselamatkan

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian konflik pertanahan selama satu tahun kepemimpinan Menteri Nusron Wahid. Melalui langkah kolaboratif lintas lembaga, kementerian ini berhasil menyelesaikan 3.019 kasus pertanahan dan mencegah potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun.

“Penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga penyelamatan aset negara dan perlindungan hak masyarakat. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Jumat (24/10/2025).

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN menerima total 6.015 kasus pertanahan dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3.019 kasus atau sekitar 50,02% telah tuntas diselesaikan melalui mediasi, verifikasi data, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (Pemda). Sementara itu, 3.006 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi dan Reforma Agraria.

“Penyelesaian kami dorong lebih cepat dan berkeadilan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hak tanpa harus menempuh jalur panjang di pengadilan,” jelas Menteri Nusron.

Dari hasil penyelesaian tersebut, sebanyak 13.075,94 hektare tanah berhasil diselamatkan dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak, dan potensi penyalahgunaan aset. Total nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp9,67 triliun, terdiri atas kerugian nyata (real loss) sebesar Rp6,72 triliun, potensi kerugian sengketa (potential loss) sebesar Rp1,67 triliun, serta potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss) sebesar Rp1,27 triliun.

Menurut Menteri Nusron, angka ini menegaskan fungsi strategis ATR/BPN sebagai penjaga aset negara dan pelindung hak masyarakat. “Setiap konflik tanah yang berhasil diselesaikan berarti ada uang negara yang terselamatkan, ada keluarga masyarakat yang haknya dipulihkan, dan ada keadilan yang ditegakkan,” ungkapnya.

Penanganan konflik di bawah kepemimpinannya tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga membangun sistem pencegahan berkelanjutan. Melalui penguatan pemetaan digital, perbaikan data spasial, peningkatan transparansi layanan, serta kerja sama dengan lembaga seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi II DPR RI, konflik pertanahan diharapkan dapat diminimalisir sejak dini.

“Era baru penanganan konflik pertanahan harus kolaboratif dan berbasis data. Dengan sistem digital dan tata kelola yang terbuka, potensi konflik bisa dicegah sebelum terjadi,” tegas Nusron.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik pertanahan merupakan bagian integral dari agenda Reforma Agraria yang menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama. “Visi kami jelas: tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, melainkan sumber keadilan dan kesejahteraan. Itulah makna kehadiran negara di bidang agraria,” pungkas Menteri Nusron. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X