Minggu , 2- November - 2025
BerandaNASIONALATR/BPN Optimalkan Tanah Negara, 96 Persen untuk Reforma Agraria

ATR/BPN Optimalkan Tanah Negara, 96 Persen untuk Reforma Agraria

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah negara selama satu tahun kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tanah negara digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat melalui kebijakan Reforma Agraria yang lebih operasional dan terukur.

Dalam kurun waktu tersebut, tanah telantar yang telah ditetapkan mencapai 5.114,23 hektare di lima provinsi. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) seluas 5.198,13 hektare, di mana 5.006,68 hektare atau sekitar 96 persen di antaranya dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.

“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Menteri Nusron, Selasa (28/10/2025).

Nusron menjelaskan, kebijakan penertiban tanah telantar bukan hanya aspek administratif, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk mengembalikan fungsi sosial tanah serta mendorong produktivitas ekonomi masyarakat. Pendayagunaan tanah telantar dan TCUN dilakukan secara selektif agar benar-benar memberikan manfaat langsung kepada rakyat.

Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan bagi kepentingan publik dan pembangunan berkeadilan. Reforma Agraria, menurut Nusron, harus menjadi motor pemerataan ekonomi serta penguatan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya, yaitu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” ujar Nusron Wahid.

Dengan capaian tersebut, kebijakan penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid diharapkan menjadi arah baru pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih konkret, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X