Kamis , 13- November - 2025
BerandaDAERAHButon SelatanPerkuat Fondasi Fiskal, Bupati Adios Lakukan Pembahasan TKD dengan Kemendagri

Perkuat Fondasi Fiskal, Bupati Adios Lakukan Pembahasan TKD dengan Kemendagri

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah melalui penguatan mekanisme Transfer Kas Daerah (TKD).

Untuk wujudkan komitmen tersebut, Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios berkonsultasi dan melakukan pertemuan strategis dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/11/2025).

Adalah Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Nasrun yang menyambut orang nomor 1 di Buton Selatan itu.

Pertemuan membahas rencana dan upaya memperkuat penyaluran dan pemanfaatan dana pusat ke daerah, agar lebih tepat waktu dan tepat sasaran.

Bupati Adios menjelaskan, sinkronisasi regulasi dan data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi prioritas, untuk memastikan alokasi TKD dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kita harus memastikan bahwa dana yang ditransfer melalui TKD benar-benar sampai pada program yang menyentuh masyarakat, bukan hanya sebagai angka di laporan keuangan,” ujar Bupati Adios.

Menurut Adios, penguatan TKD sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan yang menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat serta pemerataan infrastruktur di daerah yang dipimpinnya.

Pihak Kemendagri menyambut positif inisiatif Pemkab Buton Selatan dan menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan TKD, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini memperkuat kerangka fiskal dan mekanisme transfer dana pusat-daerah.

Regulasi dan Kerangka Hukum

UU No. 1/2022 menetapkan bahwa hubungan keuangan pusat-daerah harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan akuntabel, termasuk mekanisme transfer kas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Di tingkat daerah, Pemkab Buton Selatan telah menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perda No. 11 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selain itu, sejalan dengan pedoman Kemendagri dan regulasi terkait fiskal nasional, mekanisme TKD menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga aliran dana pembangunan dan mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan pusat.

Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios saat menyambangi kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Bina Keuangan Daerah dan Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Data Kinerja Keuangan Daerah

Analisis terhadap kinerja keuangan Pemkab Buton Selatan menunjukkan sejumlah fakta sebagai berikut:

1. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Selatan pada tahun anggaran 2019-2020 mencapai sekitar Rp 14.985 miliar di 2019 dan Rp 19.878 miliar di 2020 (dalam juta rupiah).

2. Namun, PAD tersebut hanya menyumbang rata-rata sekitar 3 % dari total pendapatan daerah.

3. Dari sisi rasio keuangan: rasio kemandirian keuangan daerah masih tergolong sangat rendah, menunjukkan tingginya ketergantungan daerah terhadap transfer pusat. Di sisi lain, rasio efektivitas keuangan daerah tercatat cukup tinggi, misalnya studi tahun 2016-2020 mencatat efektivitas rata-rata 188,86 %.

4. Belanja operasional rata-rata sebesar 66,04 % dibandingkan belanja modal rata-rata 33,05% dalam periode yang sama, menunjukkan bahwa alokasi untuk pembangunan fisik atau modal masih tertinggal.

Bupati Adios pun menyebut bahwa penguatan TKD akan dilakukan bersamaan dengan upaya meningkatkan PAD, agar ke depan daerah lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat.

“Jika PAD terus meningkat dan mekanisme transfer menjadi lebih lancar, maka kita bisa punya fleksibilitas lebih dalam menetapkan prioritas pembangunan sesuai karakter lokal,” katanya.

Implikasi dan Tantangan

Langkah memperkuat TKD di Buton Selatan memiliki implikasi berikut:

Positif: Mempercepat realisasi proyek pembangunan, meningkatkan respons terhadap kebutuhan lokal, dan memperkuat kesinambungan pembiayaan program tanpa terhambat “angka transfer”.

Tantangan: Agar keberhasilan tercapai, Pemkab Buton Selatan harus memperkuat sistem data dan regulasi internal-nya, memperbaiki manajemen keuangan daerah, serta terus mendorong peningkatan PAD yang saat ini masih rendah kontribusinya.

Kemendagri pun mengingatkan, selain kecepatan transfer, aspek laporan pertanggungjawaban, audit internal, dan transparansi publik menjadi kunci agar dana yang ditransfer benar-benar berdampak.

Melalui langkah ini, Pemkab Buton Selatan berupaya mewujudkan visi “sejahtera, mandiri, dan bermartabat” dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. Penajaman mekanisme TKD bersama upaya peningkatan PAD menjadi dua sisi penting yang bergerak secara paralel agar struktur fiskal daerah semakin sehat dan berdampak nyata bagi warga. (berbagai sumber)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X