Rabu , 19- November - 2025
BerandaNASIONALMenteri Nusron: ATR/BPN Harus Bersih, Cepat, dan Memberi Kepastian Layanan

Menteri Nusron: ATR/BPN Harus Bersih, Cepat, dan Memberi Kepastian Layanan

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, seluruh proses layanan akan diperkuat melalui monitoring dan evaluasi berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga yang bersih, cepat, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon mendapatkan kepastian—kepastian waktu, biaya, dan kepastian apakah urusannya dapat dilanjutkan atau tidak,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).

Peningkatan layanan tidak hanya terkait pemenuhan target administratif, tetapi juga memberikan kejelasan status berkas kepada masyarakat. Diungkapkan Menteri Nusron, adanya progres positif dua pekan terakhir, dengan penurunan tunggakan layanan mencapai 18.000 berkas.

“Menuju 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita butuh akselerasi yang bersifat eksponensial agar tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” tegasnya.

Sebagai lembaga yang menangani kebutuhan dasar terkait tanah dan ruang, Menteri Nusron meminta seluruh satuan kerja untuk disiplin memberikan kepastian layanan. Mulai dari kepastian waktu, kepastian biaya, hingga kepastian apakah permohonan dapat diproses atau tidak.

Ia juga menyampaikan, kementerian harus siap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mengingat program tersebut menggunakan anggaran negara, aspek pengawasan dan akuntabilitas menjadi perhatian utama. “Karena itu kita harus mengantisipasi secara konkret dan terukur,” ujarnya.

Sebagai langkah penguatan tata kelola, pihaknya juga berencana menerbitkan regulasi baru berbasis prinsip first in, first out pada awal 2026, apabila penyelesaian tunggakan belum tuntas. Regulasi tersebut diharapkan mencegah penumpukan berkas dan memastikan proses berjalan sesuai antrean.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, turut memaparkan berbagai perkembangan teknis. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, bersama Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi.

Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama menghadiri rapat secara luring, bersama para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan 88 Kantor Pertanahan yang menjadi prioritas percepatan penyelesaian layanan.
(ls/fa/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X