Jumat , 21- November - 2025
BerandaNASIONALMasyarakat Adat Papua Harus Menjadi Subjek Utama dalam Pertumbuhan Ekonomi

Masyarakat Adat Papua Harus Menjadi Subjek Utama dalam Pertumbuhan Ekonomi

LAMANINDO.COM, JAYAPURA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, masyarakat adat Papua tidak boleh hanya menjadi penonton dalam arus perkembangan ekonomi di tanah mereka sendiri. Pemerintah, kata dia, berkomitmen mempercepat proses pendaftaran serta sertipikasi tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jayapura, Rabu (19/11/2025).

“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi. Di beberapa daerah, tanah dipakai dan hasilnya besar, tetapi masyarakat adat tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas. Itu tidak boleh terjadi di Papua,” tegasnya.

Menteri Nusron menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan mekanisme untuk memperkuat posisi masyarakat adat secara hukum. Dengan pencatatan yang jelas dan batas wilayah yang tegas, komunitas adat akan memiliki landasan kuat dalam menjalin kerja sama ekonomi, terutama dengan pihak luar.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah lebih dulu menerapkan pendaftaran tanah ulayat, seperti Sumatra Barat dan Bali. Di wilayah tersebut, tanah ulayat yang telah terdaftar kini berkembang menjadi kawasan produktif, seperti sektor pariwisata di Tanjung Haro, Sikabu-Kabu, Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, serta perkebunan pisang di Desa Asah Duren, Jembrana, Bali.

Menurut Nusron, keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah secara legal membuka ruang besar bagi peningkatan kesejahteraan mereka.

“Kalau masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi yang produktif, mereka akan sibuk dan sejahtera. Tapi kalau tidak dilibatkan, mereka hanya melihat dari jauh tanpa bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Ia menilai, model pengelolaan tanah ulayat yang terdaftar membuktikan bahwa tanah adat bukan hanya terjaga secara hukum, tetapi juga mampu memberi nilai tambah ekonomi. Dengan kepastian hukum, masyarakat adat dapat memastikan setiap pemanfaatan tanah memberikan keuntungan nyata bagi komunitas.

Kunjungan kerja perdananya di Papua ini turut diikuti oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Sosialisasi tersebut juga dihadiri pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua serta unsur Forkopimda. (jm/rt/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X