LAMANINDO.COM, BATAUGA – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Buton Selatan, Hj. Sitti Norma Adios, resmi mengukuhkan Bunda PAUD kecamatan serta desa/kelurahan se-Kabupaten Buton Selatan pada Kamis (20/11/2025). Pengukuhan ini menandai penguatan peran Bunda PAUD di tingkat akar rumput untuk mendorong layanan pendidikan anak usia dini yang lebih berkualitas dan berdaya lindung.
Usai kegiatan, Sitti Norma menegaskan, sektor PAUD di Buton Selatan masih menghadapi dua persoalan utama, yakni keterbatasan dalam proses penegerian PAUD swasta dan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak. Kedua isu tersebut kini menjadi fokus program kerja Bunda PAUD bersama Dinas Pendidikan.
“Rencana saya setelah ini adalah turun langsung ke kecamatan untuk pendampingan. Kita akan memperkuat gugus PAUD desa sekaligus mensosialisasikan program lanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam upaya perlindungan anak. Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat dibutuhkan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak di wilayah Buton Selatan.
“Pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat kami harapkan. Kita harus turun bersama ke lapangan, sosialisasi ke masyarakat, agar anak-anak yang harus kita lindungi itu benar-benar diperhatikan,” tegasnya kepada awak media.
Sitti Norma berharap seluruh program peningkatan mutu PAUD dan upaya perlindungan anak dapat berjalan efektif melalui sinergi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat.
“Kita berharap semua cita-cita ini dapat terwujud lewat kerja sama yang kuat,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Hardin mengungkapkan, dari total 94 unit PAUD yang ada, hanya 15 yang berstatus negeri. Pemerintah daerah menargetkan seluruh PAUD swasta dapat dinegerikan untuk mendukung program wajib pendidikan 13 tahun, yang mensyaratkan satu tahun PAUD sebelum masuk SD.
Namun, proses penegerian masih terbentur persyaratan administratif, terutama terkait kualifikasi kepala sekolah.
“PAUD swasta ini kebanyakan tidak dipimpin oleh guru negeri. Sementara untuk menjadi TK Negeri, kepala sekolahnya harus berasal dari guru negeri dengan kepangkatan minimal 3C, sesuai Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2020,” jelas La Hardin.
Meski tenaga pengajar di Buton Selatan dinilai memadai, sebagian besar masih berstatus tenaga kontrak atau P3K. Kondisi tersebut membuat mekanisme pengangkatan kepala sekolah negeri tidak dapat dipenuhi oleh sebagian besar PAUD swasta yang ingin dinegerikan. (sr)
