Dorong Pemutakhiran Data dan Pembebasan BPHTB
LAMANINDO.COM, DENPASAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan penuh dari seluruh kepala daerah di Provinsi Bali untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wali kota se-Bali yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran data pertanahan di tingkat wilayah. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera menggerakkan lurah, RT dan RW agar masyarakat yang masih memegang sertipikat keluaran tahun 1997 ke bawah dapat melakukan pembaruan data di kantor pertanahan terdekat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa dan tumpang tindih lahan.
“Setelah Rakor ini, saya minta lurah dan RT/RW dikumpulkan. Bagi warga yang punya sertipikat keluaran 1997 ke bawah, segera dimutakhirkan dengan datang ke kantor pertanahan. Ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih lahan ke depan,” ujar Menteri Nusron.
Meskipun seluruh bidang tanah di Bali telah terdata, sekitar 13 persen di antaranya belum bersertipikat. Karena itu, Menteri Nusron mendorong pemerintah daerah memberikan dukungan konkret, terutama lewat kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat tidak mampu, khususnya yang berada pada kategori desil satu dan dua.
“Untuk kepentingan rakyat, terutama yang sangat miskin dan rentan, saya minta BPHTB-nya dibebaskan. Ini kewenangan gubernur. Untuk membantu sertipikasi tanah mereka, daripada nanti diserobot orang,” tegasnya.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah di Bali, sekaligus membuka peluang bagi provinsi itu menjadi daerah pertama yang mencapai 100 persen tanah bersertipikat.
Dalam paparannya, Nusron juga menyampaikan dampak ekonomi dari sertipikasi tanah, yang terlihat dari meningkatnya penerimaan BPHTB serta nilai Hak Tanggungan. Tahun lalu, BPHTB mencatat Rp1,438 triliun, sementara hingga Oktober 2025 angkanya telah mencapai Rp1,290 triliun. Nilai Hak Tanggungan di Bali pun naik signifikan, dari Rp27 triliun menjadi Rp36,3 triliun.
“Manfaat sertipikasi tanah terlihat dari meningkatnya permohonan Hak Tanggungan sebagai modal usaha. Tanpa sertipikat, bank tidak mau,” jelasnya.
Menteri Nusron berharap Rakor ini memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah agar seluruh masyarakat Bali, termasuk kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanahnya serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Rakor tersebut turut dihadiri Gubernur Bali, I Wayan Koster, para bupati dan wali kota se-Bali, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, beserta jajaran. (ls/jr/sr)
