LAMANINDO.COM, KENDAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah untuk masyarakat di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (02/12/2025). Sertipikat tersebut diberikan kepada warga di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa program Konsolidasi Tanah memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Dengan tersedianya akses jalan dan penataan ruang yang lebih baik, nilai tanah warga meningkat dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.
“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah membangun akses jalan dan diberi sertipikat, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Bandengan, Kendal.
Program Konsolidasi Tanah merupakan instrumen strategis Kementerian ATR/BPN dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang. Program ini juga mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penataan kawasan.
Sebelum program dijalankan, permukiman warga di lokasi tersebut dinilai kurang layak huni, belum tertata, dan minim infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, sanitasi, air minum, dan pengelolaan sampah. Melalui kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan, kawasan pemukiman kini menjadi lebih tertata, sehat, dan layak huni.
Selain meningkatkan kenyamanan, warga juga mendapatkan perlindungan hukum melalui Sertipikat Hak Milik. Menteri Nusron mengingatkan warga agar menjaga sertipikat dengan baik dan tidak tergesa-gesa menjual atau menggadaikan tanahnya.
“Sertipikat ini Bapak/Ibu simpan, jangan sampai dijual atau digadaikan. Bisa dipakai untuk usaha. Kalau ada kepastian hukum, tidak boleh ada pihak yang menduduki tanah tersebut, karena sudah jelas siapa pemiliknya,” tegasnya.
Total 546 sertipikat yang diserahkan terdiri dari:
- 121 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Kendal,
- 210 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Semarang,
- 215 Sertipikat di Kota Pekalongan.
Selain itu, diserahkan pula satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal serta satu sertipikat wakaf.
Mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri beserta jajaran. Hadir pula Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, serta Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab. (jm/yz/sr)
