Sabtu , 13- Desember - 2025
BerandaNASIONALATR/BPN Perkuat Regulasi Tata Ruang untuk Hadapi Risiko Bencana dan Perubahan Iklim

ATR/BPN Perkuat Regulasi Tata Ruang untuk Hadapi Risiko Bencana dan Perubahan Iklim

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan revisi sejumlah regulasi tata ruang guna meningkatkan ketahanan wilayah terhadap potensi bencana dan dampak perubahan iklim. Dua aturan yang menjadi fokus utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana menegaskan, isu ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim kini menjadi prioritas dalam penyusunan tata ruang nasional. “Isu yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, kita sangat menginginkan hal itu betul-betul termuat dalam tata ruang nasional,” ujar Suyus saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025).

Revisi regulasi ini juga turut menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024–2045, yang mengharuskan tata ruang memiliki data yang lebih detail, dinamis, serta berbasis risiko.

Suyus menjelaskan, penyusunan tata ruang nasional ke depan harus memuat informasi potensi bencana serta kerentanan iklim suatu wilayah. Pemanfaatan data dari BMKG hingga Kementerian PUPR menjadi dasar identifikasi sesar, potensi gempa, intensitas hujan, dan daya dukung lingkungan. “Kita ingin memastikan bahwa daya dukung dan daya tampung setiap wilayah benar-benar siap untuk menghadapi bencana,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sejak tahap awal perencanaan tata ruang. “KLHS harus ada di awal, tidak boleh lagi dilakukan di belakang. Ini akan menjadi bagian dari revisi PP 21 Tahun 2021 dan RTRWN,” lanjut Suyus.

Pemaparan Dirjen Tata Ruang tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan Rakernas ATR/BPN yang berlangsung pada 8–10 Desember 2025. Rakernas diikuti 471 peserta yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, kepala kantor wilayah, serta sejumlah kepala kantor pertanahan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan percepatan penyelesaian layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Sesi pengarahan Rakernas 2025 dimoderatori Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Hadir pula memberikan pengarahan, antara lain Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar. (ar/pmhal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X