LAMANINDO.COM, BAUBAU – Kuasa hukum tiga honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau, La Ode Sakiyuddin, membantah tuduhan yang menyebut kliennya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu siluman. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.
Sakiyuddin mengatakan, kliennya, masing-masing bernama Hasniah, Rosidah, dan Hastia, telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ketiganya tercatat secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak tahun 2005 atau selama kurang lebih 20 tahun di wilayah Kelurahan Katobengke dan Waborobo.
“Klien kami bukan PPPK paruh waktu siluman. Mereka telah lama mengabdi sebagai honorer, terdata di BKN, serta telah mengikuti seleksi CPNS sejak tahun 2013,” kata Sakiyuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, ketiga klien tersebut juga telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024. Hal tersebut merupakan salah satu syarat utama dalam penetapan PPPK paruh waktu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Informasi yang beredar melalui sejumlah media dan media sosial yang menyebut kliennya sebagai PPPK siluman, Sakiyuddin menilai hal itu sangat keliru dan menyesatkan. Untuk itu, pihaknya meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tersebut agar segera melakukan klarifikasi guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami juga mengimbau insan pers untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi secara objektif serta berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik. Pemberitaan sepihak yang menyudutkan klien kami sangat merugikan dan berpotensi menimbulkan keresahan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sakiyuddin menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila setelah rilis ini masih terdapat pihak yang menyebarkan tudingan serupa terhadap kliennya. Langkah hukum tersebut akan ditempuh demi menjaga nama baik serta memperjuangkan keadilan bagi klien.
“Kami siap mengambil langkah hukum apabila tuduhan tersebut terus berlanjut,” tukas Sakiyuddin. (sr)
