LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat layanan pertanahan berbasis digital guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek daftar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terverifikasi aktif sebelum melakukan transaksi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida menjelaskan, fitur pencarian PPAT aktif ini memungkinkan masyarakat memastikan kredibilitas PPAT di wilayah masing-masing kabupaten/kota.
“Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT, sekarang bisa mengecek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten/kota melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Ana Anida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, fitur tersebut memberikan informasi penting terkait rekam jejak PPAT, sehingga masyarakat dapat lebih yakin dalam memilih PPAT yang sesuai kebutuhan, baik untuk pembuatan akta jual beli, hibah, hingga Hak Tanggungan.
“Hadirnya fitur cek PPAT di aplikasi Sentuh Tanahku menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi tanah,” jelasnya.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, memilih menu Layanan, kemudian masuk ke submenu Mitra Kerja. Selanjutnya, pengguna dapat memilih kategori PPAT, lalu mengklik opsi Lihat PPAT pada bar menu bawah. Pengguna juga dapat menyesuaikan pencarian berdasarkan wilayah kerja sesuai lokasi tanah. Pada menu tersebut tersedia dua subkategori, yakni PPAT dan PPATS.
Ana Anida mengungkapkan, data yang ditampilkan mencakup nama PPAT, alamat kantor, wilayah kerja, status keaktifan, serta jumlah berkas yang diproses dalam satu bulan.
Menariknya, masyarakat dapat mengakses daftar mitra kerja Kementerian ATR/BPN tersebut tanpa harus memiliki akun Sentuh Tanahku. Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk membuat dan memverifikasi akun agar dapat menikmati fitur layanan yang lebih lengkap.
Sebagai informasi, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 23.662 PPAT terverifikasi aktif yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PPAT aktif terbanyak, yakni mencapai 4.838 PPAT. (ar/jr/sr)
