Kamis , 18- Desember - 2025
BerandaNASIONALATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Transformasi dan Pencegahan Korupsi Layanan Pertanahan

ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Transformasi dan Pencegahan Korupsi Layanan Pertanahan

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah pencegahan korupsi dalam sektor pertanahan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan sistem layanan pertanahan. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Rabu (17/12/2025), di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Menteri Nusron menegaskan pentingnya peran KPK dalam membantu mengidentifikasi celah dan potensi kerawanan pada sistem pelayanan pertanahan yang saat ini tengah berproses menuju transformasi yang lebih baik.

“Kami mengibaratkan KPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami, kemudian memberikan rekomendasi perbaikan agar ke depan pelayanan menjadi lebih lincah, benar, dan patuh pada aturan,” ujar Nusron Wahid di hadapan jajaran pimpinan ATR/BPN yang mengikuti kegiatan secara luring dan daring.

Sosialisasi yang mengusung tema “Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah” ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia.

Menteri Nusron mengungkapkan, terdapat dua persoalan utama yang kerap dikeluhkan masyarakat dalam pelayanan publik, yakni lamanya waktu pelayanan dan munculnya biaya di luar ketentuan resmi. Kedua hal tersebut, menurutnya, harus ditekan secara signifikan melalui transformasi sistem dan proses bisnis.

“Transformasi pelayanan harus dilakukan melalui penyederhanaan sistem dan proses bisnis yang lebih efisien, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan bahwa setiap institusi pemerintahan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional sebagai pelayan publik. Ia menekankan bahwa dana yang bersumber dari rakyat harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang optimal dan berintegritas.

“Kompensasi dari dana rakyat adalah pelayanan yang maksimal. Setiap tugas harus dijalankan dengan benar dan penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada lembaga dan negara, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Johanis Tanak.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Dalam sesi tersebut, sejumlah tantangan pelayanan publik dibahas secara mendalam dan langsung mendapat masukan strategis dari KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan dan penguatan sistem layanan pertanahan ke depan. (mw/jr/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer

Kalau mau Copy, Baca AL-Fatihah 7X