LAMANINDO.COM, BATAUGA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan menargetkan sertipikasi sebanyak 7.000 bidang tanah pada tahun 2026 mendatang. Program tersebut mencakup tanah masyarakat serta aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai strategis untuk segera diamankan secara hukum.
Atas target tersebut, Kepala Kantah Buton Selatan, Mohamad Zakaria mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim Pertanahan) Buton Selatan terkait pendataan aset daerah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Perkim Pertanahan. Data, daftar, dan list aset Pemda sudah diserahkan kepada kami. Insyaallah seluruh tanah Pemda yang masuk dalam daftar tersebut akan disertipikatkan tahun depan,” ujar Zakaria saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, sertipikasi aset Pemda tersebut akan didorong melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sepanjang bidang tanah yang diusulkan telah berstatus clear and clean.
“Semua bisa masuk PTSL, kecuali yang belum clear and clean. Prinsipnya, aset Pemda harus kita amankan dulu. Kalau belum bersertipikat, rawan dimasuki atau diklaim pihak lain. Dengan sertipikat, secara hukum aset itu sudah terlindungi,” tegasnya.
Menurutnya, Pemda Buton Selatan telah mengusulkan sekitar 600 hingga 700 bidang tanah, termasuk jalan kabupaten yang berada di bawah penguasaan Pemda.
“Termasuk jalan-jalan kabupaten. Itu juga akan disertipikatkan. Ini sejalan dengan dorongan dari KPK yang memfasilitasi agar Pemda serius mengurus aset tanahnya. Biasanya ketika didampingi KPK dan BPN, prosesnya lebih cepat berjalan,” jelas Zakaria.
Selain aset Pemda, Kantah Buton Selatan juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, khususnya melalui program PTSL yang bersifat gratis.
“Jangan menunggu tanah bermasalah baru diurus. Ketika ada program gratis dari pemerintah, silakan dimanfaatkan. PTSL ini sangat didukung DPR RI, khususnya Komisi II, karena langsung bersentuhan dengan masyarakat,” katanya.
Zakaria menambahkan, sertipikasi tanah memberikan banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, pengurangan sengketa, hingga peluang pemanfaatan sertipikat sebagai agunan untuk pengembangan usaha.
“Kalau sudah bersertipikat, tanah tidak bisa dicaplok lagi. Ini anti caplok, anti cekcok,” ujarnya.
Namun demikian, Zakaria mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah tanah warisan turun-temurun yang belum dibagi secara jelas antar ahli waris, sehingga sulit didaftarkan atas nama perorangan.
“Kendala lain juga terkait tanah adat, seperti di wilayah Kecamatan Lapandewa dan Sampolawa. Di sana masih ada penguasaan adat dan belum sepenuhnya diizinkan oleh perangkat adat. Walaupun untuk tanah rumah sebagian sudah bersertipikat, kebun-kebun masih banyak yang belum,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengajukan sertipikasi atas tanah yang bukan haknya, karena berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Kalau di lapangan tidak ada keberatan saat proses, kita anggap aman. Tapi kalau sudah terbit sertipikat lalu muncul klaim dari pihak lain, itu yang menjadi persoalan. Karena itu kami harap masyarakat benar-benar memastikan status tanah sebelum didaftarkan,” pungkas Zakaria. (sr)
