LAMANINDO.COM, JAKARTA – Digitalisasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui aplikasi Sentuh Tanahku kian memudahkan masyarakat. Warga kini dapat memantau proses pengurusan sertipikat tanah secara real time langsung dari genggaman, tanpa harus bolak-balik mendatangi Kantor Pertanahan.
Salah satu pengguna, Elsa (40), warga Jakarta Barat, mengaku terbantu dengan kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku saat mengurus sertipikat tanah. Melalui notifikasi yang diterimanya di aplikasi, Elsa mengetahui bahwa sertipikat miliknya telah selesai diproses dan siap diambil di Kantor Pertanahan (Kantah).
“Saya datang ke sini karena sebelumnya ada notifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku yang menyatakan sertipikat sudah selesai dan bisa diambil. Makanya saya manfaatkan waktu libur untuk datang ke Kantah,” ujar Elsa di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (26/12/2025).
Elsa menuturkan, dirinya telah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku selama sekitar satu bulan terakhir. Awalnya, ia mengetahui aplikasi tersebut saat mencari informasi pengurusan pertanahan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur. Sejak itu, ia rutin memanfaatkan berbagai fitur digital yang tersedia.
“Sudah pakai antrean online, cek berkas, karena saya juga membantu keluarga mengurus beberapa sertipikat di beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Tangerang. Aplikasinya satu, jadi sangat membantu,” katanya.
Menurut Elsa, keunggulan utama aplikasi Sentuh Tanahku terletak pada kemampuannya menampilkan status pengurusan berkas secara real time. Hal tersebut memberikan kepastian informasi sekaligus meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap proses layanan pertanahan.
“Statusnya kelihatan jelas, sekarang lagi di bagian apa, koordinasi di mana. Dari satu divisi ke divisi lain terasa cepat. Kita sebagai masyarakat jadi tahu berkasnya ada di mana. Jujur, cukup mengagumkan,” ujarnya.
Pengalaman Elsa mencerminkan bahwa digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menghadirkan layanan yang transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian informasi dalam pengurusan pertanahan. (ls/jr/sr)
