LAMANINDO.COM, JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak menghalangi masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan, khususnya alih media sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik (Sertel). Kantor Pertanahan (Kantah) yang tetap membuka layanan pada hari libur Tahun Baru dimanfaatkan secara optimal oleh warga dan mendapat respons positif.
Salah satu pemohon, Muslih Karim (45), warga Cijantung, Jakarta Timur, mengaku terbantu dengan dibukanya layanan alih media sertipikat di tengah masa libur. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Saya tahu Kantor Pertanahan tetap buka dari media sosial. Proses pelayanannya juga tidak bertele-tele, cepat, dan informatif. Kalau ada berkas yang kurang, langsung dijelaskan, jadi saat kembali hari ini prosesnya langsung selesai,” ujar Muslih usai mengurus alih media sertipikat di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, permohonan alih media sertipikat telah diajukannya sejak 25 Desember 2025. Namun, karena masih terdapat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, ia diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses. Muslih menilai petugas telah memberikan penjelasan yang jelas terkait prosedur dan persyaratan layanan.
Proses alih media sertipikat tersebut diperkirakan rampung dalam waktu 14 hari kerja. Selama tahapan berlangsung, pemohon dapat memantau perkembangan permohonannya secara berkala melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Prosesnya bisa dipantau lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Petugas menyampaikan bahwa dalam dua hari ke depan sertipikat sudah selesai, jadi lebih praktis dan transparan,” katanya.
Selain itu, Muslih juga memanfaatkan fitur Antrian Online pada aplikasi Sentuh Tanahku sebelum datang langsung ke Kantah. Dengan layanan tersebut, ia tidak perlu menunggu lama saat tiba di lokasi pelayanan.
“Sebelum ke sini saya sudah daftar antrean secara online. Sampai di kantor langsung ke loket, jadi sangat efisien,” tambahnya.
Muslih berharap kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, termasuk dengan tetap membuka layanan pada hari libur tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kantah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (sg/kr/sr)
