Sabtu , 10- Januari - 2026
BerandaDAERAHButon SelatanDisiplin ASN Diperketat Lewat Simpegnas, Sanksi Menanti Pelanggar

Disiplin ASN Diperketat Lewat Simpegnas, Sanksi Menanti Pelanggar

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) sebagai instrumen presensi dan pengawasan kehadiran pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, La Ode Firman Hamza mengatakan, setiap pelanggaran disiplin ASN yang terdeteksi akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui evaluasi kinerja dan pemberian sanksi administratif.

“Setiap pelanggaran disiplin ASN akan diproses sesuai aturan. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas,” kata Firman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).

Kebijakan tersebut menurut Firman, sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang bertujuan meningkatkan pengendalian dan kedisiplinan PNS maupun PPPK di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, BKPSDM akan melakukan pengawasan kehadiran ASN secara berkala melalui penarikan data absensi, baik berbasis daring (online) maupun luring (offline), di masing-masing OPD.

“Kami akan melakukan monitoring disiplin ASN melalui penarikan data kehadiran setiap minggu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Buton Selatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Firman menguraikan bahwa sanksi disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS, yang terbagi dalam tiga kategori, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau dua belas bulan. Sementara sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Firman juga menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin ASN mencakup berbagai bentuk pelanggaran kewajiban dan larangan, antara lain ketidakhadiran tanpa izin atau keterlambatan berulang, penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan terhadap presensi Simpegnas maupun manual, keterlibatan dalam perkara pidana, penurunan kinerja, pelanggaran norma dan prosedur kerja, hingga pelanggaran etik seperti nepotisme, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

“BKPSDM Buton Selatan berkomitmen memproses seluruh laporan pelanggaran secara cepat dan profesional, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak terjadi pemblokiran data NIP,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan pelanggaran disiplin ASN ditargetkan mencapai 100 persen sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Buton Selatan 2025–2045, dengan penerapan sanksi yang proporsional demi menjaga integritas dan kredibilitas ASN di daerah tersebut. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer