LAMANINDO.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa setiap pengelolaan dan sertipikasi hak atas tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan diaspora wajib memperoleh persetujuan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Penegasan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing. Menurutnya, kebijakan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum nasional, tetapi juga berdampak pada hubungan antarnegara.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan internasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan ketentuan dan arahan Kemlu,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang berkaitan dengan kedutaan besar atau perwakilan negara asing wajib memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.
“Proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing hanya dapat dilanjutkan setelah memperoleh persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan tersebut belum diberikan, proses tidak dapat dilaksanakan. Koordinasi ini penting agar Kementerian ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi dan koordinasi dengan Kemlu. Ia menilai isu pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora memiliki dimensi strategis karena turut berkaitan dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, serta tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Arrmanatha.
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran. (sg/fa/sr)
