LAMANINDO.COM, BATAUGA – Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, memberikan santunan kepada Ketua Adat (Parabela) Kelurahan Majapahit saat menghadiri ritual sakral pembersihan mata air Hara Mpangi dan Hara Matabenua di Kecamatan Batauga, Minggu (11/1/2026). Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat dan budaya masyarakat setempat.
Bupati Muhammad Adios mengapresiasi pelaksanaan ritual yang berlangsung khidmat dan harmonis, meskipun digelar di tengah keterbatasan anggaran. Ia menyebut kehadirannya dalam ritual tersebut merupakan yang pertama sejak menjabat sebagai Bupati Buton Selatan.
“Meskipun dilaksanakan di tengah keterbatasan, semoga santunan ini dapat membantu mendukung keberlangsungan kegiatan adat di Buton Selatan,” ujar Adios kepada awak media.
Menurutnya, ritual pembersihan mata air tidak hanya memiliki nilai sakral bagi masyarakat Kelurahan Majapahit, tetapi juga mencerminkan kuatnya nilai kebersamaan dan gotong royong yang masih terjaga hingga kini.
Dalam kesempatan itu, Bupati Adios juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung keberlanjutan ritual adat. Ia mendorong agar fasilitas pendukung adat, seperti aula adat (baruga), mendapatkan perhatian lebih melalui pemeliharaan bangunan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Selain itu, ia mengimbau generasi muda di Buton Selatan agar terus melestarikan warisan leluhur di tengah tantangan era digitalisasi.
“Mari kita kembangkan ritual adat ini agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh anak cucu kita di masa mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan, La Ode Haerudin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ritual pembersihan mata air Hara Mpangi dan Hara Matabenua akan diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
Menurut Haerudin, pengajuan tersebut masih menunggu perampungan sejumlah dokumen pendukung, seperti sinopsis, naskah, dan administrasi lainnya. Tidak hanya ritual pembersihan mata air, pihaknya juga menargetkan seluruh ritual adat yang ada di Buton Selatan untuk didaftarkan sebagai WBTB.
“Saat ini masih dalam tahap penyelesaian dokumen. Setelah lengkap, akan segera diajukan sebagai warisan budaya takbenda,” jelasnya.
Ketua Adat (Parabela) Kelurahan Majapahit, La Saludin, menuturkan bahwa secara historis kedua mata air tersebut diyakini pernah digunakan oleh Patih Gajah Mada bersama para prajuritnya sebagai sumber air bersih. Hingga kini, mata air tersebut masih dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber air bersih dan saluran irigasi.
Ia juga mengisahkan bahwa pada tahun 1586, di masa pemerintahan Sultan Buton Laelangi (Dayunu Ikhsanudin), Sara Kaide Bola menetapkan sebuah perjanjian adat bernama Tuturan Kano Sara yang berisi larangan keras merusak kedua mata air tersebut. Pelanggaran terhadap perjanjian itu diyakini akan mendatangkan kutukan.
“Jika ke laut akan ditelan ikan, dan jika ke hutan akan ditelan ular. Kutukan itu dikenal sebagai Sodompute dan Laentube,” ungkap La Saludin.
Berangkat dari perjanjian adat tersebut, masyarakat setempat hingga kini terus menjaga dan memelihara kedua mata air, yang setiap tahun dibersihkan melalui ritual adat, baik sebelum masa tanam maupun setelah panen.
Diketahui, penamaan mata air Hara Mpangi dan Hara Matabenua berkaitan dengan sejarah kedatangan Patih Gajah Mada di daratan Buton melalui Pantai Masiri di wilayah selatan. (sr)
