LAMANINDO.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan. Sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Menteri Nusron menyampaikan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan. Selain itu, dilakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting bagi gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” ujar Menteri Nusron usai konferensi pers Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.
Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dalam jangka panjang.
Selain pengamanan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai total mencapai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun yang berasal dari rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Nusron menambahkan, menyusul terjadinya bencana hidrologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Pada Senin (19/01/2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, untuk membahas hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin meliputi 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita; Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh; Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki; Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Agung Febrie Adriansyah; serta Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon. (mw/yz/sr)
