LAMANINDO.COM, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat kedaulatan dan integritas wilayah melalui penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Komitmen tersebut diwujudkan dengan penetapan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) KPN sebagai instrumen strategis nasional dalam menjaga kepastian hukum wilayah perbatasan sekaligus mendorong pembangunan yang terarah dan berkeadilan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. Penetapan RTR dan RDTR KPN menjadi fondasi utama pengelolaan kawasan perbatasan yang terintegrasi secara spasial dan legal.
“Pemerintah telah menetapkan delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara. Untuk RDTR, dari target 81 dokumen, sembilan telah ditetapkan melalui Perpres, 18 dalam proses legislasi, 25 pada tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 belum disusun,” ujar Ossy Dermawan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Delapan Perpres tersebut mencakup kawasan perbatasan strategis di Aceh–Sumatera Utara; Riau–Kepulauan Riau; Kalimantan; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Maluku Utara dan Papua Barat; Papua; Maluku; serta Nusa Tenggara Timur. Keberadaan regulasi ini dinilai menjadi penegasan kehadiran negara dalam menjaga batas wilayah, sekaligus mencegah konflik ruang dan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Sebagai bagian dari penguatan pengendalian, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga melakukan penilaian dan evaluasi rencana tata ruang KPN. Pada 2025, penilaian telah dilakukan di Aceh dan Sumatera Utara, dan pada 2026 akan diperluas ke Riau–Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan merupakan kebijakan strategis nasional yang berdampak langsung pada kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat. Komisi II DPR RI mendorong percepatan legalisasi aset, penyelesaian konflik pertanahan, serta harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat perbatasan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta para kepala daerah. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (ar/jm/sr)
