Orangtua Baru Tahu Anak Terdaftar Sejak 2021 dan Rekening PIP Disimpan Pihak Sekolah
LAMANINDO.COM, BATAUGA – Dugaan pengelolaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara tertutup mencuat di SD Negeri 1 Kaimbulawa, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan. Sejumlah orangtua siswa mengaku baru mengetahui anak mereka terdaftar sebagai penerima PIP sejak tahun 2021, meski buku rekening bantuan tersebut selama ini disimpan oleh pihak sekolah.
Fakta tersebut terungkap pada 17 Januari 2026, ketika para orangtua menerima informasi bahwa rekening tabungan PIP anak mereka telah dicetak sejak 2021, namun tidak pernah diserahkan kepada orangtua maupun siswa sebagai penerima manfaat.
“Selama bertahun-tahun kami tidak tahu anak kami penerima PIP. Rekeningnya dibuat sejak 2021 dan disimpan sekolah,” ungkap Ariani, perwakilan orangtua murid, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Buton Selatan, Dinas Pendidikan, Pihak Sekolah dan Orangtua Siswa, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya langsung diketahui dan diakses oleh penerima. Bahkan, pada tahun 2023, dana PIP sebesar Rp150 ribu sempat disalurkan kepada beberapa siswa, namun diminta kembali oleh pihak sekolah dengan alasan pembelian seragam, tanpa kejelasan data penerima.
Selain itu, Ariani menyebutkan tidak semua siswa menerima bantuan secara rutin, meski tercatat sebagai penerima bertahun-tahun. Salah satu siswa hanya menerima bantuan satu kali pada 2023, sementara dana yang seharusnya terakumulasi hingga Rp1,35 juta dalam tiga tahun justru tidak tersisa di rekening.
“Dana PIP rutin masuk tiap tahun, tapi saldo rekening kosong karena sudah ditarik,” ungkapnya.
Keanehan kembali terjadi saat penyaluran dana PIP 2025 dilakukan secara mendadak dengan mendatangi rumah siswa dan menyerahkan dana sebesar Rp300 ribu. Beberapa siswa bahkan diminta menandatangani bukti penyaluran meski tidak tercantum dalam daftar penerima, dengan nominal yang disebut mengalami pemotongan.
Orangtua murid menduga praktik tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan pemberitahuan resmi, sehingga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kepala SD Negeri 1 Kaimbulawa, La Budi, membantah adanya penyimpangan. Ia menjelaskan bahwa pembagian dana PIP sejak 2021 hingga 2023 dilakukan berdasarkan kesepakatan lama antara pihak sekolah dan orangtua murid untuk dibagi rata kepada seluruh siswa.
“Kesepakatan itu sudah ada sebelum saya menjabat. Kami hanya melanjutkan mekanisme yang telah berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihak bank memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menandatangani buku tabungan dan slip penarikan, sehingga pengelolaan rekening PIP dilakukan oleh pihak sekolah. Namun, sejak 2025 pihaknya telah mengimbau orangtua untuk mengurus pencairan dana PIP secara mandiri.
Meski demikian, para orangtua berharap adanya penelusuran dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi pengawas, agar hak siswa sebagai penerima bantuan PIP dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku. (sr)
