Rabu , 11- Februari - 2026
BerandaNASIONALPerpres 4/2026 Resmi Berlaku, 60 Persen Sawah Nasional Masuk Skema Perlindungan

Perpres 4/2026 Resmi Berlaku, 60 Persen Sawah Nasional Masuk Skema Perlindungan

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.

“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron dalam konferensi pers usai Rakortas di Jakarta.

Selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan 12 provinsi menyusul ditetapkan sebagai LSD pada akhir kuartal I (Q1) atau Maret 2026. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada akhir kuartal II (Q2) 2026. “Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan LP2B dengan capaian minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan pertengahan Maret 2026 sudah tersaji. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semuanya sudah clean and clear, rampung,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan, urgensi penetapan LSD terletak pada penguatan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan yang kini berada di pemerintah pusat. Kebijakan ini terbukti mampu menekan laju alih fungsi lahan sawah hingga sekitar 0,05 persen per tahun.

Dari total LBS nasional seluas 7.348.000 hektare, sebanyak 3.836.944,35 hektare berada di delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai LSD. “Artinya sekitar 60 persen total sawah nasional berada di delapan provinsi ini. Sejak 2021, pengendalian alih fungsi di wilayah tersebut berada di pemerintah pusat sehingga relatif dapat dikontrol,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa revisi Perpres ini merupakan respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional apabila tidak dikendalikan secara sistematis.

Menurutnya, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.

“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, hingga pemutakhiran peta LSD,” ujar Zulkifli Hasan.

Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. (ar/rt/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer