LAMANINDO.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sebagai jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan aset daerah yang telah lama ditempati masyarakat di DKI Jakarta.
Skema tersebut dinilai mampu menjaga status kepemilikan aset tetap berada di tangan pemerintah daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga yang selama puluhan tahun bermukim di atas lahan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
Menurutnya, pekerjaan rumah berikutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Pemprov DKI Jakarta yang selama ini diduduki masyarakat. Ia mencontohkan skema yang telah berjalan di kawasan Cilincing, yakni penerbitan HGB di atas HPL agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat tidak perlu direlokasi secara paksa.
“Kalau dihibahkan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Namun jika dilakukan penggusuran, dampak kemanusiaannya sangat besar. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegas Menteri Nusron.
Ia juga menyinggung penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang dinilai berjalan baik melalui kolaborasi antara ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, pemerintah akan melakukan pembahasan intensif bersama Pemprov DKI dan Pertamina terkait penataan kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi buffer zone untuk kepentingan storage energi.
“Isu Plumpang ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Apakah nanti diterbitkan HGB di atas HPL atau ada skema lain, akan dibahas bersama,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan Menteri ATR/BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberikan solusi konkret bagi kompleksitas persoalan pertanahan di Jakarta.
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menata lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga kapasitas petak makam dapat dioptimalkan tanpa penumpukan.
“Dengan penyelesaian dan relokasi ke rumah susun, banyak warga yang bersedia. Ini memberikan manfaat signifikan karena ada penambahan petak makam tanpa harus ditumpuk,” pungkasnya. (ls/jr/sr)
