LAMANINDO.COM, BANJARBARU – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan terus bergulir. Atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dahulu Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (12/02/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan tersebut memfokuskan pembahasan pada kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua belah pihak.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa perbedaan nilai kompensasi menjadi kendala utama belum tercapainya kesepakatan.
“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya kepada awak media usai mediasi.
Menurut Iljas, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total nilai yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi.
Selain memfasilitasi mediasi, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan perannya dalam aspek administratif, yakni memproses pembatalan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali, nanti dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Iljas.
Di sisi lain, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional perusahaan di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung.
“Ya, bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik untuk mencari solusi bersama. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. (mw/yz/sr)
