LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 9 Februari 2026. Regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola arsip, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran krusial dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Rabu (04/03/2026).
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia mengungkapkan, pada 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar 74,29 dengan kategori BB atau Sangat Baik. Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan dengan baik.
Meski demikian, Dalu Agung Darmawan menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan dalam pengelolaan kearsipan. Melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan berbagai hal yang menjadi perhatian dalam tata kelola arsip dapat diperkuat.
“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui peraturan ini kita ingin mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian dalam tata kelola kearsipan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2020. Permen ini sekaligus menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Regulasi ini mencakup seluruh aspek, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan dan penyusunan arsip, hingga penyimpanan arsip secara terpadu,” terang Awaluddin.
Ia berharap, melalui sosialisasi regulasi tersebut, kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat terus meningkat. Menurutnya, arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang akan terus digunakan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Arsip pertanahan adalah arsip dinamis yang akan terus digunakan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sosialisasi terkait Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 akan dilaksanakan secara rutin hingga akhir Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (ar/jm)
