LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026). Dalam kegiatan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurutnya, setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di satuan kerja (Satker) harus mampu menjaga integritas dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta menghindari potensi konflik kepentingan.
“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari APBN. Kita perlu bertanggung jawab dengan benar dan menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menilai, pemahaman mengenai transparansi perlu menjadi landasan bagi seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, khususnya mereka yang menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, jajaran yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa didorong secara bertahap meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi.
Sertifikasi tersebut rencananya akan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sudah sepatutnya, swakelola juga memahami prinsip transparansi dengan baik agar pelaksanaan kerja menjadi lebih akuntabel dan efisien. Pengadaan barang/jasa membutuhkan integrasi yang lebih baik antara penyedia dan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting untuk semakin memperkuat penerapan prinsip tersebut,” tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi para PPK. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi pemicu agar para PPK segera memiliki sertifikasi kompetensi sebagai pedoman utama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan KPA secara tepat dan sesuai regulasi.
“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan bersama BPSDM pada hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam memenuhi ketentuan regulasi yang mewajibkan sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ujar Awaludin.
Ia menjelaskan, sertifikasi pengadaan barang/jasa terdiri atas beberapa klasifikasi, yakni sertifikasi A untuk pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, serta sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi seorang PPK. Sertifikasi C merupakan pelatihan dan pengakuan kompetensi resmi bagi pejabat yang menangani pengadaan barang/jasa pemerintah dengan kategori sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar nasional ini diikuti oleh para KPA Satker di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari seluruh Indonesia dengan total peserta mencapai 820 orang. Di akhir kegiatan, panitia juga menggelar sesi kuis untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang telah disampaikan. (ck/rs)
