LAMANINDO.COM, JAKARTA – Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Narasi tersebut seolah memberikan gambaran adanya kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa kewajiban membayar biaya tertentu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, hingga saat ini tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh ATR/BPN.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Jakarta, Senin (09/03/2026).
Ia juga meluruskan sejumlah informasi lain yang turut beredar di masyarakat, seperti klaim adanya penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Shamy Ardian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah. Menurutnya, informasi semacam itu patut dicermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut juga dibarengi dengan langkah melindungi masyarakat dari informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian. (ls/rz)
