Rabu , 11- Maret - 2026
BerandaNASIONALATR/BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

ATR/BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) di lingkungan kementerian sebelum pembahasan tersebut dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD. Karena itu, seluruh persiapan harus dilakukan secara matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan sekaligus penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan lahan sawah produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang dapat mengganggu ketersediaan pangan nasional.

Dalam rapat yang juga dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan ATR/BPN itu, Nusron menginstruksikan agar pembahasan dilakukan secara lintas Ditjen teknis. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

Dari sisi teknis, Ditjen Penataan Agraria diminta memastikan kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara itu, Ditjen Tata Ruang melakukan penelaahan terhadap kesesuaian data spasial dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.

Lebih lanjut, Nusron menyebut pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam skema tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.

“Kesamaan data dan peta sangat penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya. Dengan demikian, pengendalian dan perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelasnya.

Rapat Pimpinan yang menjadi Rapim perdana ATR/BPN pada bulan Ramadan 2026 itu turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan ATR/BPN. Sementara itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mengikuti rapat secara daring.(sg/rt/rs)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer