Kamis , 12- Maret - 2026
BerandaDAERAHButon SelatanTegas, G-PEMDA BUSEL Desak DPRD Buton Selatan Segera Usulkan Pemakzulan Wakil Bupati

Tegas, G-PEMDA BUSEL Desak DPRD Buton Selatan Segera Usulkan Pemakzulan Wakil Bupati

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Sebuah peristiwa memilukan sekaligus memalukan bagi Kabupaten Buton Selatan terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026. Insiden ini bukan lagi rahasia birokrasi yang harus ditutupi, melainkan telah menjadi konsumsi publik menyusul beredarnya video viral yang menunjukkan konfrontasi antara Wakil Bupati Buton Selatan, La Ode Risawal dengan ajudan Bupati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Bupati mendatangi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton Selatan dalam kondisi emosional. Ia menuntut pengembalian mobil dinas yang sebelumnya telah diserahkan kembali ke daerah.

Saat insiden terjadi, Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios sedang menjalankan tugas di luar daerah. Rombongan Wakil Bupati kemudian ditemui oleh ajudan atas arahan Bupati. Meski ajudan telah menyarankan agar Wakil Bupati, La Ode Risawal menunggu kepulangan Bupati untuk berkomunikasi secara persuasif, adu mulut tetap tidak terhindarkan.

Atas peristiwa itu, Ketua Gerakan Pemuda Daerah Buton Selatan (G-PEMDA BUSEL), Zamil, menilai tindakan tersebut tidak patut dicontoh dan tidak selayaknya dilakukan oleh pejabat publik karena tidak mencerminkan etos kerja yang baik. Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut tergolong tercela karena menunjukkan arogansi serta ketidakmampuan mengontrol emosi sebagai seorang pemimpin.

“Wakil Bupati Buton Selatan perlu meninjau kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66. Pasal tersebut menegaskan bahwa tugas Wakil Bupati adalah membantu Bupati, bukan justru melakukan perlawanan. Saya menduga Wakil Bupati belum memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil kepala daerah,” ujar Zamil dalam rilisnya yang masuk di lamanindo.com.

Menurut Zamil, peristiwa di Rujab tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, terdapat rentetan permasalahan serupa, termasuk penggunaan bahasa yang tidak santun terhadap Bupati, namun insiden-insiden tersebut belum sempat mencuat ke media massa.

G-PEMDA BUSEL mendesak DPRD Kabupaten Buton Selatan selaku lembaga legislatif untuk segera menggunakan Hak Menyatakan Pendapat yang dijamin oleh konstitusi. DPRD harus bertindak tegas merespons kegaduhan yang diduga dipicu oleh tindakan Wakil Bupati demi menjaga marwah daerah.

“DPRD Buton Selatan harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Bukti berupa video, data, saksi, dan rekam jejak perilaku yang bersangkutan sudah sangat jelas,” tegasnya.

Zamil meminta agar hasil penyelidikan tersebut diteruskan sebagai usulan pemakzulan atau pemberhentian Wakil Bupati Buton Selatan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada indikasi kuat dugaan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“DPRD Kabupaten Buton Selatan harus bersikap tegas demi menjaga wibawa daerah. Kami mencintai daerah ini dan mendambakan kedamaian tanpa adanya oknum pejabat yang tidak patuh terhadap pimpinan apalagi kapasitasnya hanya sebagai wakil. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar demonstrasi dan menyurat secara resmi kepada DPRD, MA, serta Kemendagri agar proses pemakzulan segera dilakukan,” tutup Zamil. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer