LAMANINDO.COM, JAKARTA – Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek dan mengurus aset tanah di kampung halaman. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi guna mempermudah pelaporan berbagai kendala pertanahan tanpa harus menunggu masa libur berakhir.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian menjelaskan, sistem pengaduan yang tersedia telah terhubung langsung dengan unit teknis terkait sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Saat ini tersedia beberapa kanal pengaduan, salah satunya Hotline WhatsApp yang terhubung langsung dengan unit teknis. Masyarakat dapat memilih satuan kerja tujuan, baik Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun unit pusat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
Melalui layanan Hotline WhatsApp tersebut, masyarakat diberikan 12 opsi pengaduan untuk menjangkau unit teknis yang relevan. Bagi pelapor yang belum mengetahui pihak berwenang, tersedia opsi pengaduan ke unit pusat yang akan melakukan analisis dan meneruskan laporan ke unit terkait.
Selain itu, ATR/BPN juga membuka kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat surat@atrbpn.go.id. Setiap laporan yang masuk akan didisposisi kepada pimpinan unit teknis guna memastikan penanganan berjalan efektif.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pengajuan laporan, pelapor diwajibkan melengkapi legal standing, seperti kronologi, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas, serta dokumen pendukung.
Menurut Shamy Ardian, kelengkapan legal standing menjadi aspek krusial agar setiap laporan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditindaklanjuti secara tepat. Ketentuan ini juga mengacu pada regulasi internal terkait pengelolaan pengaduan di lingkungan ATR/BPN.
Dengan tersedianya kanal pengaduan terintegrasi, masyarakat yang berada di kampung halaman selama libur Lebaran tetap dapat melaporkan permasalahan pertanahan secara cepat dan mudah. Pemerintah pun memastikan proses penanganan tetap berjalan untuk memberikan kepastian layanan.
“Melalui alur layanan yang jelas dan legal standing yang kuat, kami berupaya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan percaloan, sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan,” pungkasnya. (ck/jr)
