Selasa , 31- Maret - 2026
BerandaDAERAHButon SelatanPolemik Pelantikan ASN, BKPSDM Buton Selatan Bantah Keras Dugaan Pungli dan Transaksional

Polemik Pelantikan ASN, BKPSDM Buton Selatan Bantah Keras Dugaan Pungli dan Transaksional

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan transaksi jabatan dalam pelantikan 105 aparatur sipil negara (ASN) yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Buton Selatan, Ahmad Jamaluddin, menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Ia bahkan mempersilakan pihak mana pun untuk melaporkan jika memiliki bukti kuat terkait dugaan tersebut.

“Tidak benar. Kalau memang ada ASN kami yang terlibat, silakan dilaporkan agar bisa kami proses. Kami juga siap dilaporkan,” ujar Jamal (sapaan akrab Ahmad Jamaluddin) saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, tudingan yang dilontarkan tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak disertai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pelantikan telah mengikuti mekanisme Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dinilai sah dan legal.

Jamaluddin juga menepis anggapan adanya demosi jabatan dalam pelantikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa rotasi yang dilakukan hanya bersifat pergeseran posisi yang setara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Tidak ada demosi maupun nonjob. Sekarang jabatan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian itu setara. Jadi meskipun terjadi perpindahan dari eselon III A ke III B, itu tidak lagi dianggap penurunan jabatan,” jelas Jamal kepada awak media.

Terkait isu adanya ASN bermasalah yang turut dilantik, Jamaluddin menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Inspektorat. Ia menambahkan bahwa seluruh usulan mutasi telah melalui sistem digital Integrated Mutasi milik BKN yang secara otomatis akan menolak ASN yang memiliki catatan pelanggaran.

“Kalau ada ASN yang bermasalah, sistem akan menolak secara otomatis. Namun dari hasil proses kemarin, tidak ada satu pun nama yang ditolak, sehingga seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya.

Meski demikian, BKPSDM tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi penelusuran lebih lanjut apabila terdapat bukti baru.

“Kalau memang ada bukti, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun selama belum ada, kami anggap yang bersangkutan tidak bermasalah,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Buton Selatan mengendus adanya dugaan praktik pungli dan transaksi dalam proses pelantikan tersebut. Polemik ini pun masih menjadi sorotan publik dan berpotensi bergulir ke tahap klarifikasi lebih lanjut. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer