LAMANINDO.COM, BATAUGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton Selatan Tahun Anggaran 2025, usai melalui pembahasan intensif di tingkat fraksi selama dua hari.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Buton Selatan, Rabu (8/4/2026), disertai sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Seluruh fraksi di DPRD Buton Selatan—Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Golkar, Fraksi Rakyat Nusantara, dan Fraksi Restorasi Indonesia Raya—menyampaikan pandangan dalam satu pendapat bersama. Mereka menilai LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD juga mencermati hasil rapat kerja gabungan komisi bersama pihak eksekutif yang menghasilkan sejumlah poin penting untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi DPRD yang menjadi lampiran keputusan ini akan disampaikan kepada Bupati Buton Selatan untuk menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan tahun berjalan maupun tahun berikutnya, termasuk dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis lainnya,” demikian disampaikan dalam forum paripurna.
DPRD menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian kolektif seluruh fraksi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Dokumen yang telah disepakati selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios, dalam sambutannya menyoroti capaian pembangunan daerah yang disebutnya sebagai hasil dari semangat otonomi baru serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, telah berjalan dengan baik meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan.
“Hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Buton Selatan pada tahun 2025 merupakan wujud dari semangat era otonomi baru yang lahir dari sinergi dan kinerja masyarakat beserta sektor pemerintahan,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Adios mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang perlu dibenahi pada tahun-tahun mendatang. Ia menilai rekomendasi DPRD sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus fungsi kontrol yang konstruktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan akan menjadikan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi resmi dan menjadi dasar dalam kebijakan strategis. LKPJ tersebut juga akan diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.
Di akhir sambutannya, Bupati Adios menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, termasuk fraksi, komisi, dan panitia khusus yang telah merampungkan pembahasan LKPJ tersebut. (sr)
