LAMANINDO.COM, MATARAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna membuka peluang masuknya investasi yang lebih luas.
Menurutnya, keberadaan RDTR sangat krusial karena akan mempermudah proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi salah satu syarat utama perizinan usaha.
“Menyusun KKPR akan lebih mudah jika sudah ada RDTR. Daerah yang memiliki potensi bisa menjadi tidak optimal tanpa RDTR. Karena itu, saya harap penyusunannya dapat dipercepat,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur serta bupati/wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Berdasarkan data, dari target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah rampung. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang harus segera diselesaikan. Rinciannya meliputi Kabupaten Lombok Barat (9 RDTR), Lombok Tengah (11), Lombok Timur (7), Sumbawa (6), Dompu (6), Bima (16), Sumbawa Barat (11), Lombok Utara (5), Kota Mataram (3), dan Kota Bima (3).
Selain percepatan RDTR, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia meminta pemerintah daerah mengalokasikan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk KP2B, serta masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025–2029.
Ia juga mengingatkan kepala daerah untuk segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Saya minta bupati dan wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada lahan yang sudah dialihfungsikan, wajib dilakukan penggantian. Jika tidak, akan ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini untuk menegakkan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut. Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, akan mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB terkait sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, turut diserahkan sertipikat tanah yang meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB.
Rakor tersebut juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD se-NTB, serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, dan para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. (mw/yz)
