LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Ia menjelaskan, ATR/BPN telah mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor secara fleksibel sesuai kebutuhan. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh unit kerja, mulai dari tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Untuk menjaga keseimbangan sistem kerja, pimpinan unit kerja diminta menyesuaikan pola kerja sekaligus memastikan layanan pertanahan tetap berjalan optimal sesuai karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. Selain itu, layanan publik juga harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta anak-anak.
Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik, ATR/BPN menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat, mengoptimalkan sistem informasi dan teknologi komunikasi seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat melalui berbagai media komunikasi daring yang dikelola kementerian,” tegasnya.
Dalu Agung Darmawan juga mengimbau para pimpinan unit kerja untuk menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan. Ia menekankan pentingnya memastikan penyelesaian layanan tetap sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
Dengan penerapan kebijakan WFH setiap Jumat, ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan optimal. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen kementerian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (mw/kr)
