BerandaNASIONALKorban Mafia Tanah Dapat Keadilan, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali

Korban Mafia Tanah Dapat Keadilan, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali

LAMANINDO.COM, YOGYAKARTA – Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, akhirnya kembali ke tangannya. Kepastian tersebut memberikan rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarga, sekaligus mengakhiri kekhawatiran akibat kasus mafia tanah yang menimpanya sejak April 2025.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon dan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, serta Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama Wakil Bupati Aris Suharyanta dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul. Momen ini menjadi penutup perjuangan panjang Mbah Tupon dalam mempertahankan hak atas tanahnya.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses penyelesaian perkara tersebut. Ia menilai, tanpa sinergi berbagai pihak, pengembalian sertipikat tersebut sulit terwujud.

Usai menerima kembali dokumen kepemilikan tanahnya, Mbah Tupon bersama sang istri langsung melakukan sujud syukur. Suasana haru menyelimuti prosesi tersebut, mengingat panjang dan kompleksnya proses hukum yang harus dilalui.

Sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada April 2025, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta mengambil langkah cepat dengan mengajukan penundaan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna memproses sengketa pertanahan yang terjadi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan. Ia menegaskan bahwa meskipun kasus ini tergolong kompleks dan melibatkan banyak pelaku, seluruh pihak yang terlibat telah diproses hukum dan dinyatakan bersalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, turut mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi praktik serupa. Ia menilai, kasus ini menjadi pembelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (ar)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer