Senin , 26- Januari - 2026
BerandaNASIONALPemerintah Kebut Kebijakan Satu Peta, Menteri Nusron: Fondasi Penyelesaian Konflik Agraria

Pemerintah Kebut Kebijakan Satu Peta, Menteri Nusron: Fondasi Penyelesaian Konflik Agraria

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mengakselerasi penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sebagai fondasi utama penanganan konflik agraria di Indonesia. Percepatan peta tunggal nasional menjadi kunci untuk mengakhiri tumpang tindih data spasial yang selama ini memicu sengketa pertanahan di berbagai daerah.

Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (21/01/2026).

“Berkaitan dengan peta, pemerintah telah menginisiasi peta tunggal melalui Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP). Dengan adanya Pansus ini, apabila penyelesaiannya ingin dipercepat dan rampung tahun ini, kami tentu mendukung. Namun, konsekuensinya ada pada aspek fiskal,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, upaya mewujudkan Kebijakan Satu Peta telah dimulai sejak 2022 melalui pelaksanaan ILASPP yang didukung oleh Bank Dunia. Program ini merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini, ILASPP ditargetkan selesai pada 2029 dengan dukungan pembiayaan pinjaman Bank Dunia senilai Rp10,5 triliun. Meski demikian, Menteri Nusron membuka peluang percepatan apabila pembiayaan dapat dialihkan ke fiskal nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan catatan terdapat dukungan dan kesepakatan anggaran.

“Jika peta bisa selesai sebelum 2028, maka masih ada waktu dua tahun untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Sehingga pada 2029, konflik agraria dapat diminimalkan. Itu menjadi legacy kita bersama,” tegasnya di hadapan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan peserta rapat.

Hingga kini, penyusunan peta tunggal telah rampung sepenuhnya di Pulau Sulawesi. Pada 2025, BIG menargetkan penyelesaian pemetaan di Pulau Jawa dan sebagian wilayah Sumatera. Selanjutnya, pada 2026, fokus diarahkan pada penyelesaian sisa wilayah Sumatera serta Pulau Kalimantan.

Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungannya terhadap percepatan Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi penganggaran, selama peruntukan dan urgensinya jelas. “Anggaran silakan diajukan. Selama penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan peta tunggal akan mempermudah pemerintah dalam memetakan dan menyelesaikan berbagai konflik agraria di lapangan, termasuk menentukan wilayah yang melanggar ketentuan maupun yang memerlukan penanganan khusus. “Mudah-mudahan dalam periode Pansus ini bisa diselesaikan secepat-cepatnya. Kalau bisa, dalam dua tahun sudah tuntas,” pungkasnya.

Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran Panitia Khusus DPR RI serta pejabat kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari yang juga menjabat Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (ge/fa/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer