Sabtu , 31- Januari - 2026
BerandaNASIONALATR/BPN Tetapkan Kebijakan Darurat Lindungi Lahan Sawah Demi Swasembada Pangan

ATR/BPN Tetapkan Kebijakan Darurat Lindungi Lahan Sawah Demi Swasembada Pangan

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Setelah Indonesia kehilangan lebih dari 554 ribu hektare lahan sawah dalam lima tahun terakhir, pemerintah mengambil langkah darurat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) mengunci seluruh lahan baku sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah yang belum memenuhi ketentuan tata ruang.

Kebijakan darurat ini untuk melindungi keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai langkah strategis mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan, pemerintah akan mengunci perlindungan sawah di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara memadai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, seluruh sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” ujar Nusron.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari target nasional.

Berdasarkan data pemerintah, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang 2019–2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional.

“Jika LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” tegas Nusron.

Saat ini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B namun belum mencapai ambang batas 87 persen untuk melakukan revisi RTRW paling lambat dalam enam bulan. Revisi tersebut menjadi prasyarat penting guna memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan sawah.

Hingga saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus segera melakukan revisi RTRW.

Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna menyosialisasikan dan mengawal implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah nasional. (jm/yz/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer