Selasa , 17- Februari - 2026
BerandaNASIONALProsedur Alih Waris Sertipikat Tanah, Ini Syarat dan Dasar Hukumnya

Prosedur Alih Waris Sertipikat Tanah, Ini Syarat dan Dasar Hukumnya

LAMANINDO.COM – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang memiliki nilai historis, ekonomi, dan hukum bagi keluarga. Karena itu, setiap tanah yang diwariskan perlu segera dilakukan proses peralihan hak secara resmi agar kepastian hukum tetap terjamin dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Fenomena yang masih kerap terjadi di Indonesia adalah pewarisan tanah yang hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan antaranggota keluarga, tanpa diikuti proses balik nama pada sertipikat. Padahal, mekanisme alih waris hak atas tanah telah diatur secara jelas dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak meninggal dunia, ahli waris wajib segera memperbarui data kepemilikan di Kantor Pertanahan setempat.

Petugas Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan, pengurusan alih waris diawali dengan melengkapi dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya dimulai dari KTP dan KK orang tua. Jika orang tua sudah tidak ada, maka dibutuhkan data para ahli waris, yaitu anak-anaknya. Untuk surat keterangan waris, kami menyediakan formatnya, namun beberapa desa juga menyediakan sekaligus dengan pengesahannya,” ujar Fiya di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan mengenai kewajiban pendaftarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sementara tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam praktiknya, terdapat sedikitnya delapan persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertipikat tanah asli;
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Akta wasiat notariil (apabila ada);
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti setor BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak;
  • Bukti setor SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, termasuk bukti bayar uang pemasukan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik sebelum diterbitkan.

“Jika masih analog, dilakukan alih media terlebih dahulu. Jika sudah elektronik, bisa langsung di-entry,” tambah Fiya.

Adapun tarif layanan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantor Pertanahan dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi × luas tanah dalam meter persegi) dibagi 1.000.

Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN guna memperoleh berbagai informasi layanan pertanahan.

Dengan mengurus alih waris secara resmi, ahli waris tidak hanya memastikan kepastian hukum atas aset keluarga, tetapi juga menjaga nilai dan keberlanjutan tanah sebagai warisan bagi generasi berikutnya. (jr/rt/sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer