LAMANINDO.COM, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Kamis (19/02/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW provinsi harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota guna mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan lahan.
Ia meminta gubernur memastikan seluruh pemerintah kabupaten/kota segera menyusun RTRW yang belum tersedia serta menjaga keselarasan dokumen tata ruang dengan provinsi. Selain itu, Nusron menekankan pentingnya memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam RTRW.
“Di Sulawesi Utara capaian LP2B sudah mencapai 91,14 persen. Tinggal diturunkan ke kabupaten/kota dan jangan sampai berkurang,” ujarnya.
Penyertaan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak dialihfungsikan. Ketentuan tersebut mensyaratkan minimal 87 persen lahan telah dipetakan sebagai LP2B.
Menteri Nusron mengungkapkan, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang memiliki RTRW, sehingga masih terdapat 12 daerah yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.
“RTRW adalah dokumen yang berbicara tentang masa depan. Karena itu, tindak lanjut di tingkat kabupaten/kota harus segera dilakukan,” katanya.
Ia juga menjelaskan perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. RTRW provinsi menggunakan skala 1:250.000, RTRW kabupaten 1:50.000, dan RTRW kota 1:25.000. Sementara itu, perencanaan yang lebih detail dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.
Usai menerima Persub, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut. Persub RTRW selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Menurutnya, kepastian RTRW akan memberikan landasan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi.
“RTRW yang telah resmi dan konsisten menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan serta memberi kepastian bagi investor,” ujar Yulius Selvanus. (mw/yz/sr)
