LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di era digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menyediakan berbagai kanal pengaduan masyarakat berbasis digital guna mempermudah penyampaian keluhan, aspirasi, hingga dugaan pelanggaran.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam mengawasi pelayanan pemerintah.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, setiap aduan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, maupun sistem kerja di lingkungan ATR/BPN. Menurutnya, pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.
Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yakni layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, surat elektronik melalui alamat surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk pengaduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.
Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan lebih cepat dan mudah, sekaligus memastikan setiap aduan ditangani oleh unit yang berwenang. Setiap kanal juga dilengkapi dengan tata cara yang jelas guna menjamin penanganan yang tepat dan transparan.
Untuk pengaduan tertulis, masyarakat diminta mencantumkan kronologis permasalahan secara lengkap serta melampirkan dokumen pendukung. Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja atau dikirim ke alamat kantor pusat ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pengaduan melalui email harus memenuhi ketentuan teknis, seperti penggunaan format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Jika dokumen melebihi batas tersebut, file dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Isi email juga harus memuat identitas pengirim, perihal, nomor surat, serta tanggal.
Adapun melalui platform SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan aduan dengan mencantumkan kronologis kejadian, waktu, lokasi, serta melampirkan bukti pendukung. Setelah laporan dikirim, pelapor dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut secara langsung melalui akun masing-masing.
Dengan penguatan layanan pengaduan digital ini, ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik, mendorong perbaikan berkelanjutan, serta mewujudkan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (ge/rt)
