LAMANINDO.COM, TANGERANG – Antusiasme masyarakat terhadap penerapan Sertipikat Elektronik terus meningkat seiring upaya digitalisasi layanan pertanahan. Transformasi ini dinilai mampu memberikan rasa aman lebih tinggi, terutama dalam mengurangi risiko kerusakan maupun pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Salah satu warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, Ahmed Kumala Nur (54), mengaku menantikan penerimaan sertipikat tanahnya dalam bentuk elektronik. Saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Jumat (17/04/2026), ia menyampaikan rasa penasaran sekaligus antusias terhadap inovasi tersebut, khususnya setelah mengurus proses roya usai pelunasan cicilan rumah.
“Ini pertama kali saya akan menerima Sertipikat Elektronik. Selama ini yang saya pegang masih bentuk konvensional. Saya penasaran seperti apa bentuknya, karena saya tahu di beberapa negara seperti Singapura sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa,” ujar Ahmed.
Ahmed sengaja mengurus dokumennya tanpa menggunakan kuasa guna memahami langsung alur pelayanan pertanahan. Ia menilai proses layanan di Kantah Kabupaten Tangerang sudah berjalan dengan baik, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Menurutnya, digitalisasi sertipikat tanah memberikan jaminan keamanan lebih baik karena data tersimpan secara elektronik, sehingga meminimalkan potensi pemalsuan. Selain itu, risiko kehilangan dokumen akibat bencana seperti kebakaran juga dapat dihindari karena data telah tersimpan dalam sistem.
“Dengan sistem digital, tentu lebih memudahkan dan aman. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, dokumen tidak akan hilang karena sudah tersimpan secara digital,” katanya.
Sebagai bentuk kesiapan, Ahmed juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses layanan yang sedang berjalan. Ia kini menunggu penyelesaian proses roya hingga Sertipikat Elektronik miliknya dapat diterbitkan.
Pengalaman serupa disampaikan warga lainnya, Ismail (51), yang tengah menunggu proses penerbitan sertipikat tanahnya. Ia mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Kantah Kabupaten Tangerang.
“Pelayanan di BPN menurut saya sangat baik. Saya mengurus Sertipikat Hak Milik dari Akta Jual Beli dan prosesnya sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu penerbitan Sertipikat Elektronik,” ujar Ismail.
Respons positif dari masyarakat ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan pertanahan berbasis digital yang tengah dijalankan pemerintah. Kehadiran Sertipikat Elektronik tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen, tetapi juga meningkatkan keamanan dalam pengelolaan kepemilikan tanah. (dr/rz)
